DIBAKAR – Sejumlah barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. |
PARINGIN, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbuk) dari 50 jenis perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Balangan, Senin (17/2) tadi.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba jenis sabu-sabu, obat daftar G, senjata tajam dan telepon seluler ini, merupakan barang bukti tindak pidana dari 50 perkara.
Barang bukti berupa sabu-sabu san obat daftar G dimusnahkan dengan cara diblender dan juga dibakar. Sementara untuk senjata tajam dan telepon seluler dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir SH MH yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara pada akhir 2019, hingga awal 2020 ini.