BARABAI, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang bukti kriminal yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra di halaman kantornya, Selasa (7/5). Turut mendampingi Wakil Bupati HST, Mansyah Saberi.
Yusup menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara. Mendominasi kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 21 perkara.
“Dari kasus narkoba, kami musnahkan 19 paket sabu total berat 27,81 gram, juga obat-obatan terlarang dan handphone berbagai merek,” ungkapnya.
Yusup menambahkan, proses pemusnahan ini bagian dari tugas jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan.