Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Setiawan mengungkapkan, remaja yang berhasil diamankan sebanyak 16 orang.
“Kebanyakan masih ABG (anak baru gede),” katanya.
Dengan begitu, Kompol Agus memastikan, pihaknya selalu melakukan patroli dan razia di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Selatan.
“Atas hal itu, para pelaku pun dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara