JAKARTA, Poros Kalimantan – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan izin kepada pihak maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Kebijakan itu diambil saat negara tengah berhadapan dengan laju inflasi terus meninggi, hingga mencapai 4,94 persen per Juli 2022.
Kendati begitu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai, lonjakan harga tiket pesawat tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap angka inflasi.
“Kita pantau memang dampaknya terhadap inflasi relatif terbatas. Sehingga kalau ada kenaikan oleh Kemenhub, itu dampaknya relatif kecil terhadap inflasi. Antara 0,06-0,1 persentase,” jelasnya dalam sesi taklimat media, Senin, (8/8/2022).
Namun, dia tak ingin lengah dan bakal terus memantau, agar kenaikan tarif tiket pesawat dan kebijakan lainnya tidak sampai terlalu mengganggu laju inflasi nasional.
Kenaikan harga akomodasi penerbangan itu juga tidak akan banyak membebani kelompok masyarakat mampu, yang hasrat berliburnya masih tinggi pasca sebelumnya terjebak pandemi selama 2 tahun.