Kegiatan ini diikuti sebanyak 22 IKM dari perwakilan se-Tala. Di antaranya sasirangan, kerupuk ikan, kue kering dan lainnya.
“Untuk memperoleh sertifikat halal, syaratnya harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dulu,” jelasnya.
Sertifikat halal ini, kata dia, nantinya diterbitkan oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Manfaat sertifikasi halal ini banyak. Meningkatkan kepercayaan konsumen, menaikkan pangsa pasar, sampai daya saing bisnis yang sehat,” tutupnya.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara