PELAIHARI, Poros Kalimantan – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tanah Laut (Tala) mengenalkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) kepada pelaku usaha.
Apa itu SIINas? SIINas merupakan sistem informasi terpadu. Di dalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional.
Kabid Perindustrian Tala, Nurmaya Savitri menyebut,
legalitas perizinan pelaku usaha sangatlah penting. Buntutnya, Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah mengurus perizinan akan terdaftar di SIINas.
“Saya berharap dari sosialisasi inilah banyak pelaku usaha yang mendaftarkan diri. Sehingga mereka bisa memperoleh Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dapat diakses melalui SIINas,” ujarnya.
Sosialisasi yang dimaksud ialah Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Industri dan Fasilitasi Pengisian SIINas yang digelar hari Selasa (28/11) kemarin.