RANTAU, Poros Kalimantan – Kepala Desa dan satu aparat Desa Badaun akan dinonaktifkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setelah ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan Negri Rantau, Rabu, (10/2).
Pada pemberitaan sebelumnya, salah satu Kepala Desa Badaun, Kecamatan Tapin Utara yang bernama Badaruddin (47) dan satu perangkat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polres Tapin, atas kepemilikan narkoba jenis Sabu sebanyak 3,31 gram pada Rabu 7 Januari lalu.
“Menyikapi kasus itu kami sudah memiliki dasar hukumnya yaitu Undang-Undang desa nomor 6 pasal 41, bupati dapat memberhentikan kepala desa dengan ancaman 5 tahun,” ujar Kepala Dinas PMD Rahmadi.
Namun demikian, Rahmadi menjelaskan, penonaktifan baru boleh dilakukan ketika Kepala Desa dan Aparat Desa yang terjerat kasus narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Status Kepala Desa Badaun akan segera dinonaktifkan, begitu ditetapkan menjadi terdakwa dan sudah teregister di pengadilan,” imbuhnya.