Dijelaskannya, IRB adalah suatu perangkat analisis kebencanaan berbentuk indeks yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan sudah terjadi dan menimbulkan kerugian.
“Jika nilai IKD meningkat, secara otomatis nilai IRB menurun. Artinya daerah berhasil meminimalisir risiko bencana,” jelasnya.
Di tahun 2020, nilai IRB BPBD Balangan 139,89 turun di tahun 2021 menjadi 133,77, kemudian di tahun 2022 turun lagi menjadi 126,16.
Harapannya, dengan adanya penilaian IKD dan IRB ini, dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di Balangan.
“Upaya mengurangi IRB itu akan mampu terlaksana di daerah dengan implementasi fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya,” tutupnya.
Editör : Musa Bastara