“Sehingga mereka bisa mewakili masyarakat adat untuk memberikan masukan di dalam Pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri,” ungkap Lufti.
Selaras dengan Lutfi, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV tersebut.
Anang Misran menyatakan, pihaknya mendukung usulan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel ini. Pemprov Kalsel harus segera merancang Pergub tersebut.
“Karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam, jadi kita minta ketua komisi kalau nanti pertemuan kedepan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedimikian rupa yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” tutupnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana