BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan terima audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayat, Jumat (5/4).
Audiensi ini membahas perihal percepatan penertiban Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Api dan GEMPITA Kalsel Syamsul Ma’Rifis mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, jangan sampai ada yang tertinggal sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.
“Ini untuk kepentingan masyarakat adat kalo ini tertinggal ini menjadi masalah dikemudian harinya, jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua elemen harus terkumpul semua,” kata Syamsul.
Merespon hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin menyambut positif kedatangan rombongan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak dan mendukung apa yang menjadi keluhan kawan-kawan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.
“Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ini harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya karena apa, ini sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai kita limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru karena kita tidak tau semangatnya seperti apa,” papar Lutfi.
Lebih lanjut Lutfi berharap agar Pemprov bisa mempercepat perancangan Pergub Hukum Adat ini. Setelah rancangan Pergub selesai, nantinya diharapkan adanya sosialisasi dan musyawarah kepada para tokoh adat Dayak.