Dimas mengaku heran. Di tengah semakin beratnya tantangan pertahanan dan keamanan dalam konteks global, kedua institusi ini malah diperbolehkan menduduki jabatan sipil.
Seharusnya, kata dia, kedua institusi itu fokus pada tugas pokok dan fungsi di sektornya masing-masing.
“Ditempatkannya TNI-Polri hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).
Dari banyak fraksi di DPR yang ditanyai, mayoritas menyetujui pengesahan RUU ASN ini.
Editör : Musa Bastara