JAKARTA, Poros Kalimantan – Undang-undang soal Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikecam.
Salah satu yang bersuara keras Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, Kamis (5/10).
Menurutnya, ketentuan ini adalah pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi. Yang mana menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil.
Aturan yang dikecam Kontras sendiri dituangkan dalam Pasal 19.
“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 19.