Dalam kasus ini beberapa orang telah dijatuhi vonis yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus eks Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani , dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto.
Atas dua hal tersebut, Alex didakwa pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
Kuasa Hukum Alex Noerdin, Agus Sujadmiko mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi agar persidangan berjalan cepat. Dirinya berujar, dalam keterangan saksi yang pihaknya akan hadirkan nantinya, akan mengungkap secara jelas Alex Noerdin tidak bersalah atas tuduhan JPU.
“Kalau kami ajukan eksepsi buang-buang waktu saja dan panjang lebar formalitas. Kami akan membuktikan langsung klien kami tidak bersalah,” ujarnya.
Dirinya pun telah mengajukan permohonan agar Alex dapat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (10/2) mendatang untuk mengurangi kendala sinyal dalam sidang virtual.
“Seperti tadi beberapa kali harus diskor karena gangguan jaringan. Selain itu pak Alex juga tidak mau dianggap bersembunyi selama ini, sehingga beliau mau hadir langsung dalam sidang. Surat permohonan ini sudah kami ajukan ke majelis hakim,” bebernya. []
Sumber: cnnindonesia
Editor: Ananda Perdana Anwar