PALEMBANG, Poros Kalimantan – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin didakwa pasal berlapis atas kasus penjualan gas negara dan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, (3/2/2022).
Alex didakwa merugikan negara sebesar US$30 juta dalam penjualan gas pada periode 2010-2019, dan menerima suap Rp4,8 miliar pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Di hadapan majelis hakim Tipikor, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan Alex diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur sehingga menyebabkan kerugian negara tersebut.
Pada 2010, Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) total sebesar 15 mmcfd.
Dengan alasan tidak memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membeli gas bumi, PD PDE kemudian bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang saat itu direkturnya adalah eks Wakil Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang yang juga terjerat kasus yang sama.
Belakangan diketahui Muddai merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PD PDE sehingga diduga ada permainan.
Kemudian PT DKLN dan PD PDE membentuk perusahaan patungan dengan nama PT PDPDE Gas dengan komposisi saham 85 persen PT DKLN dan 15 persen PD PDE.
“Terdakwa Alex Noerdin yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel menyetujui dan memberikan izin proses ini. Hingga menyebabkan kerugian 30.194.452,79 dolar AS dalam kurun waktu 2010 hingga 2019,” ungkap Roy kepada wartawan.
Lantas, dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dari para kontraktor yakni PT Yodya Karya dan PT Brantas Abipraya.