PELAIHARI, Poros Kalimantan – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut (Tala) kini tergiur ingin mengajukan hak paten. Rencananya sejumlah produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) di KTH Mart akan didaftarkan.
Menurut Kepala KPH Tala, Rahmad Riansyah, pemberian hak paten ini mesti melalui proses cukup panjang. Bakal ada peran pemerintah provinsi maupun kabupaten, bahkan lembaga penelitian.
Pemberian hak paten ini, menurut dia tak sia-sia. Diketahui kelompok tani Hutan (KTH) binaan KPH Tala ini terus berinovasi. Berbagai jenis produk mereka ciptakan.
“Saat ini kami mau mengembangkan pupuk bokashi, briket arang dari cangkang kemiri, minyak atsiri dan lyang-lyang. Sementara untuk jamur, akan dicoba mengembangkan turunannya,” jelas Rahmad, Sabtu (1/4/23).