BANJARBARU, Poros Kalimantan – Jelang pemilu 2024, KPU Banjarbaru menekankan tentang pentingnya memprioritaskan pemilih dari penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banjarbaru, Dahtiar menyebut, pemilih disabilitas dan ibu hamil akan didahulukan dalam proses pemungutan suara 14 Februari mendatang.
“Ada 25 kursi yang kami sediakan. 5 kursi di depan, khusus mereka pemilih prioritas,” katanya, Rabu (31/1) pagi.
Menurutnya, kalau nantinya pemilih prioritas belum mendatangi TPS, ia memastikan pihaknya akan tetap menunggu kedatangan para pemilih prioritas.
“Kami minta KPPS Banjarbaru memberi pelayanan kepada semua jenis pemilih,” imbuhnya.