BARABAI, Poros Kalimantan – Kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan tersangka berinisial G dicabut dari tuntutan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai, Yusup Darmaputra dalam konferensi pers, Senin (26/2/2024).
“Keputusan penghentian tuntutan ini diambil setelah suksesnya mediasi pada 12 Februari 2024 lalu di Kantor Kepala Desa Sungai Buluh,” katanya.
Menurutnya, keluarga korban dan tersangka berhasil mencapai kesepakatan berdamai karena berbagai faktor. Seperti tindakan positif tersangka dan respons masyarakat.
Restorative Justice (RJ) ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasi Pidum Herlinda, Kanit Laka Lantas Polres HST, Kepala Desa Sungai Buluh, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Keputusan inidipertimbangkan dengan seksama dan
mengedepankan keadilan, serta memprioritaskan perdamaian dan kepentingan bersama,” ujarnya.
“Barang bukti terkait kasus ini juga dikembalikan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Menyegarkan Ingatan