Mekanisme pemberian kompensasi pada ruang bebas SUTT 150 kV Sei Durian-Tarjun merujuk kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Pembangunan SUTT 150 kV Sei Durian – Tarjun merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang Infrastruktur Ketenagalistrikan. Pembangunan ini merupakan sistem looping SUTT 150 kV Interkoneksi Kalimantan yang menghubungkan sistem kelistrikan di Kaltim dan Kalsel. Transmisi ini berfungsi untuk meningkatkan keandalan listrik dan pasokan daya melalui sisi timur pada Provinsi Kalsel yang meliputi di wilayah Kabupaten Kotabaru. Sehingga bilamana terdapat gangguan pada sisi transmisi eksisting saat ini (pada sisi barat), Interkoneksi Kaltim – Kalsel tidak akan terganggu dan kabupaten Kotabaru akan tetap terjaga sistem kelistrikannya.
Kelistrikan pada wilayah Kecamatan Sungai Durian, Kelumpang Hulu, Kelumpang Barat dan Kelumpang Hilir juga akan didukung melalui interkoneksi tegangan tinggi ini. Sehingga pasokan daya dan pemerataan energi listrik bagi rumah tangga di wilayah tersebut akan meningkat serta keandalan bagi wilayah Kabupaten Kotabaru juga akan meningkat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Provinsi hingga daerah, aparatur hukum serta seluruh lapisan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembangunan ini. Semoga pembangunan SUTT 150 kV ini dapat diselesaikan tepat waktu untuk peningkatan keandalan energi listrik bagi Kalimantan selatan khususnya bagi Kabupaten Kotabaru”, tutup Haris.