BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi ke Ditkrimsus Polda Kalsel. Atas dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilontarkan eks caleg PKS itu.
“Pernyataan Edy Mulyadi itu terkesan menghina dan melecehkan martabat warga Kalimantan,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan, Aspihani Ideris, Selasa (25/1/2022).
Seperti diketahui. Video Edy belakangan viral di media sosial. Ia melontarkan kalimat tak nyaman saat mengomentari soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia.
Kalimat-kalimat yang dianggap hinaan itu diduga ditujukan pada kawasan IKN yang baru. Di mana pemerintah memilih Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Keduanya berada di Kalimantan Timur.
Atas dasar itulah Aspihani dan teman-temannya melaporkan Edy, Senin (24/1/2022) tadi. Ia menyebut, video dalam itu menyinggung masyarakat Kalimantan. “Siapa sih yang tidak geram,” ucapnya.
Menurutnya, kalimat yang dilontarkan menyerang kehormatan dan nama baik Kalimantan. Ia menyebut Edy melanggar Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3).