Pelaku sudah mengenal korban karena pernah berbelanja di toko pelaku. Kemudian awalnya tergiur saldo di rekening e-banking korban. Hingga kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) jo 339 KUHP. Tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar