Disinggung soal perizinan, Emi tak banyak bicara. Menurut dia, jika luasan lahan bertambah dan usaha sudah berkembang, perlu dilakukan pembaharuan izin. Salah satunya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
Diakhir, Emi berharap para pengusaha bisa lebih proaktif soal perizinan. Jika terjadi perubahan, mereka harus aktif dalam melakukan pembenahan.
Pabrik Tahu Masih Jadi Biang Bau
Kabid Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Shanty Eka Septiani mengaku, bau tak sedap dari limbah pabrik tahu di Sungai Ulin masih belum hilang.
Kendati begitu, ia maklum. Pembangunan IPAL di pabrik tersebut masih dalam proses pembangunan.
“Sekarang masih menimbulkan bau, karena fisik sungai masih keruh dan bau,” ungkapnya.
“Namun sebaliknya, jika IPAL sudah berfungsi dan secara uji coba bagus, dipastikan limbah yang dibuang ke sungai tidak lagi berbau,” lanjutnya.
Kata Shanty, perbaikan ini memakan waktu sekitar satu bulan. “Lebih tepatnya, mungkin dua bulan,” ujarnya.
Biar tahu saja. Dalam pembuatan dan perbaikan IPAL pabrik tahu Pak Suki ini turut dilibatkan akademisi, yakni Ir. Sulaiman Hamzani akademisi asal Poltekkes Banjarmasin.
Reporter :Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara