![]() |
MOBIL SAMKEL – Salah seorang WP yang memperpanjang notes pajaknya di Mobil Samkel Martapura, yang beroperasi di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura didampingi oleh Kepala UPPD Samsat Martapura (kanan), pada Senin (30/12) malam. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Memaksimalkan pelayanan dan kesadaran Wajib Pajak (WP) di penghujung tahun 2019, Kantor UPPD Samsat Martapura melalui salah satu layanan Samsat unggulannya yakni, Mobil Samsat Keliling (Samkel), kini beroperasi pada malam hari.
Tepatnya mulai pukul 19.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Berlaku selama tiga hari, mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2019, bertempat di kawasan Alun-alun Ratu Zalecha Martapura.
Saat ditemui Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli kepada Poros Kalimantan yang kebetulan berada dilokasi, pada Senin (30/12) malam. Pelayanan Samsat unggulan ini kami operasikan pada malam hari, selama tiga hari di penghujung tahun 2019.
“Sebagai bentuk pelayanan yang optimal terhadap Wajib Pajak, salah satu Samsat unggulan yakni Mobil Samkel, kami operasikan pada malam hari, tepatnya mulai pukul 19.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita,” jelasnya.
Berlaku selama tiga hari, mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2019, bertempat di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura.
“Diharapkan dengan adanya pelayanan yang kami tambah jam terbangnya ini, para Wajib Pajak akan terus meningkat kesadaran pentingnya pajak tersebut, khususnya tentang Perpajakan Kendaraan Bermotor (PKB) yang ia miliki,” harap Zulkifli.

Saat ditanyai oleh Poros Kalimantan mengenai persyaratan apa saja yang harus dibawa, saat memperpanjang notes pajak?, persyaratannya cukup mudah dan prosesnya pun cepat.
” Cukup dengan membawa STNK dan notes pajak yang asli, serahkan aja langsung ke pihak petugas yang berada di Mobil Samkel, nanti salah seorang petugas Kepolisian dari Polres Banjar melakukan pengesahan, dan tunggu beberapa menit saja sudah selesai,” terangnya.
Akan tetapi, di Mobil Samkel ini tidak berlaku untuk pembebasan denda pajak yang diberikan langsung oleh Gubernur Kalsel.
” Kalau mau pembebasan denda pajak, tinggal datang ke Kantor Induknya. Tanggal 31 Desember 2019 ini hari terakhir penghapusan denda pajak. Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Banjar, jangan buang kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor anda, ” ungkapnya.
Hal ini juga tidak luput atas kerjasama oleh Pemda setempat, Bank Kalsel, Jasa Raharja dan pihak Kepolisian yang berada di Kabupaten Banjar. (ari/zai)