“Kami mau tahu apakah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap satuan pendidikan telah sesuai dengan aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia perlu pencegahan. Yakni dengan membentuk norma sosial yang menolak kekerasan seksual, mengajarkan kemampuan mencegah, dan menyediakan kesempatan memberdayakan perempuan.
“Juga menciptakan lingkungan protektif. Karena hal ini (kekerasan seksual) biasanya terjadi akibat sanksi yang rendah. Serta masih dijunjungnya patriarki antara laki-laki dan perempuan,” pungkasnya.
Menurut laporan data DP2KBP3A Tala, tercatat ada 13 kasus kekerasan seksual.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara