PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sejak dilakukan pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Tertunggak (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBP) pada bulan Mei lalu, kini telah masuki bulan batasan waktu pelunasannya.
Dalam hal penerimaan pajak daerah tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghimpunya.
Pembayaran PBB telah berakhir batas waktu pelunasannya yakni pada tanggal 16 November tadi. Bagi pengguna yang lewat tanggal itu membayar maka denda pun dikenakan sebesar 2 persen, akan tetapi untuk pembayaran pajak lain seperti reklame, rumah makan dan lainnya tidak terbatas waktu.
Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Tala, HM Hayat memaparkan, masih Rp2,6 miliar yang dikejar untuk realisasi target 100 pajak bukan PBB secara keseluruhan ditarget Rp49,3 miliar.
“Sisa waktu 1 setengah bulan ini optimis saja, soalnya masih ada realisasi yang bakal didapat,” ungkap kata Hayat Rabu, (22/11/2023).
Target PBB sesudah anggaran perubahan Rp5,3M, Realisasi Rp5,5 atau 103, 16 persen per-tanggal 17 November 2023.