Di samping itu, Finna mengimbau agar siswa dapat memakai masker ke sekolah.
“Kepada siswa yang tidak fit, diharapkan melakukan pembelajaran jarak jauh dengan syarat dilampiri surat dari orang tua,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Kalsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyebutkan pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada satuan pendidikan SMA di Kalimantan Selatan.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan SMA, SMK dan Pendidikan Khusus untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari tanggal 5 Oktober 2023 hingga dampak karthula mereda.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara