JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Agama (Menag) Yaqut Chil Qoumas menuturkan, pemberangkatan jemaah umroh asal Indonesia tidak dihentikan. Menag Yaqut pastikan bahwa proses keberangkatan jemaah umrah berjalan dengan tetap menerapkan skema kebijakan satu pintu atau one gate policy (OGP).
“Tidak ada pemberhentian umrah. Saya juga sudah meminta kepada Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar keberangkatan jemaah tetap menerapkan one gate policy,” tegas Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan-Jakarta, Senin, (17/1/2022).
“One gate policy tetap diberlakukan. Jangan kemudian di masing-masing daerah bisa terbang sendiri-sendiri,” ujarnya dalam keterangan pers.
Menurut Menag, tidak ada UU yang melarang warga negara pegi ke luar negeri, termasuk untuk menjalankan ibadah umrah, kalau sudah mendapatkan visa. Kecuali kalau yang bersangkutan tersandung masalah hukum.
“Jadi memang sudah dapat visa, berhak ke luar negeri. Tapi pemerintah berhak melakukan pengaturan. Penerapan one gate policy adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah,” yakinnya.
Menag mengaku, awalnya ada usulan untuk mencabut pengaturan one gate policy. Namun, setelah proses evaluasi, apalagi ada kasus tim advance penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terkena Omicron, diputuskan kebijakan satu pintu tetap diberlakukan.
“Kita masih pakai one gate policy aja masih ada yang kena, apalagi kalau dicabut, akan sangat riskan,” cemasnya.