Disebutkan salah satu narasumber Yuspianor, Perda dapat digunakan pemerintah daerah sebagai dasar hukum untuk menuntut perusahaan-perusahaan segera melakukan reklamasi lahan bekas pertambangan.
“Perda ini harusnya cukup kuat, untuk menuntut perusahaan menutup kembali lahan pertambangan dan lainnya,” ujar anggota forum revolusi hijau bidang aksi ini.
Menurut Yuspi, Meski telah di sahkan sejak tahun 2017 dan di dan diturunkan pada tahun 2018 masih belum terlihat hasilnya.
“Revolusi hijau, manfaatnya belum terlihat besar pengaruhnya, namun ini berkelanjutan, mungkin 5 sampai 10 tahun ke depan baru terlihat,” ucapnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar