RANTAU, Poros Kalimantan – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel sosialisasikan perda Revolusi Hijau ke sejumlah elemen masyarakat di kabupaten Tapin pada Jumat, (29/1/2021) sore.
Anggota DPRD Kalsel komisi IV Wahyudi Rahman menyebutkan, sosialisasi dilakukan kembali setelah melihat bencana banjir dan tanah longsor yang begitu hebat melanda Kalsel
“Momennya terjadi bencana alam banjir dengan target untuk menyebarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 ini,” ujarnya.
Adapun tujuannya memberikan edukasi terkait materi muatan perda, yang salah satu tujuannya menurunkan luasnya lahan kritis di Kalsel.
“Minimal masyarakat tahu, makanya kami undang mahasiswa, kecamatan, tokoh politik, masyarakat dan pegiat lingkungan,” ujarnya.