Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Dwi Rio Andrian mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang ada di perkebunan kelapa sawit. Dia mengakui menjadi pelaku tunggal pembunuhan.
“Tersangka ditangkap sehari setelah kejadian. Dia mengakui perbuatannya,” ungkap Dwi, Selasa, (12/7/2022).
Terancam Hukuman Mati
Dari pengakuannya, tersangka membunuh kekasihnya karena merasa sakit hati diselingkuhi. Dia dan korban sudah menjalin hubungan asmara selama tujuh bulan.
“Korban disebut tersangka berselingkuh, baru ketahuan saat menelepon di atas motor bersama tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. []
Sumber: merdeka
Editor: Ananda Perdana Anwar