Poros Kalimantan – Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Mitra Plaza Banjarmasin berakhir Juni 2022 nanti. What’s next?
Penulis: Noorhidayat
Poros Kalimantan
Pemko Banjarmasin rupanya punya rencana. Akan mengambil alih pengelolaannya. Pemerintah Balai Kota ingin memungsikan bangunan itu menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP). Juga dijadikan kawasan ekonomi pariwisata.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan. Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga atas gedung bakal diubah.
“Tidak diperpanjang. Tapi ada penyesuaian pola kerjasamanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku,” ucapnya, Jumat (11/3/2022) siang.
Singkatnya, pemko bakal mengganti status kerjasama penggunaan lahan dengan kerjasama pemanfaatan (KSP).
“Karena dalam skema pemanfaatan aset, kita tidak bisa memperpanjang HGB-nya lantaran terhalang regulasi pusat. Meski BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih membolehkan,” ungkap Ibnu.
Karena itulah pemko akan melanjutkan kerjasama dengan skema KSP. Yang bisa dilakukan dengan tenggat waktu 10 tahun bahkan sampai 30 tahun.
Hal tersebut dilakukan demi menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan. Atas penggunaan lahan di tepian Sungai Martapura itu.
“Dan itu didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel untuk format kerjasamanya,” tegasnya.
Ibnu menuturkan. Skema KSP yang nantinya diterapkan berbentuk bangun serah guna dan lainnya. Termasuk juga sewa-menyewa bagunan.
Dengan skema begitu, pihak swasta akan tetap diperkenankan menggunakan gedung atau lahan tersebut. Dengan syarat harus membayar uang sewa sebagai kontribusinya kepada Pemko Banjarmasin.
“Itu bedanya antara HGB dan KSP. Karena selama ini HGB tidak bisa jadi duit alias pemasukan bagi daerah. Sedangkan KSP akan jadi pemasukan daerah di setiap tahunnya,” jabarnya.