“Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Tejo.
Penerimaan remisi II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum, terutama di masa Pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi interaksi manusia, salah satunya warga binaan pemasyarakatan, karena cukup lama tidak dapat bertemu tatap muka dengan keluarga melalui layanan kunjungan yang dihentikan sementara untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan,” katanya.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono menyampaikan, saat ini di Kalimantan Selatan terdata sebanyak 9.911 orang Tahanan dan Narapidana yang berada di Rutan dan Lapas.
“Tidak semua Narapida dan Anak yang mendapatkan remisi umum pada tahun ini, hal ini karena beberapa faktor yaitu di antaranya narapidana dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan (untuk anak), belum menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, belum menjalani 1/3 masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati, dan pidana seumur hidup,” jelasnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar