BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Di Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memberikan remisi kepada 5.082 orang Narapidana dan 31 orang Anak, Selasa, (17/8/2021).
Remisi diberikan untuk itu para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan Kemenkumham selama 6 bulan, Sedangkan syarat pemberian remisi bagi anak adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Dengan rincian Narapidana penerima Remisi I 4.903 orang dan Remisi II sebanyak 179 orang dan sebanyak 30 orang Anak menerima remisi I dan 1 orang Anak mendapatkan remisi II.
Kemudian, dengan pemberian remisi tersebut terdapat 180 orang narapidana memperoleh kebebasan bebas.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Remisi umum diberikan bagi Narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Tejo Harwanto menyampaikan, remisi umum merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.