JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jabodetabek lanjut level 3, tetapi beberapa aturan dilonggarkan seperti ketentuan work from office dari semula 25 persen, kini kapasitas ditingkatkan menjadi 50 persen.
Tak hanya itu, masa karantina masuk Indonesia dipangkas menjadi tiga hari. Meski Indonesia belum menerapkan aturan serupa seperti Swedia hingga Denmark terkait pembatasan COVID-19, pemerintah tak menampik kemungkinan pelonggaran lebih luas mulai 1 April.
“Jika situasi terus membaik dan angka vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada saat 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat,” terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers Selasa, (15/2/2022).
Artinya, tak ada lagi kewajiban karantina saat masuk Indonesia. Namun, hal itu sekali lagi bisa diterapkan jika tren kasus COVID-19 membaik dan cakupan vaksinasi Corona sudah jauh lebih tinggi dari yang kini dilaporkan.
Sementara itu, aturan karantina yang dipangkas menjadi 3 hari bagi PPLN, baru akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Pemerintah masih mewajibkan entry dan exit test PCR.