“Saat ini tersangka berinisial S telah diamankan di rumah tahanan sementara Polsek Tapin Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tapin Selatan IPTU Sunardi
Atas perbuatannya tersangka S dijerat pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP pencurian dengan pemberatan dan percobaan melakukan kejahatan dengan tuntutan kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Atas maraknya aksi pencurian belakangan ini, IPTU Sunardi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam mengamankan barang berharga. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar