BARABAI, Poros Kalimantan – Untung tak dapat diraih, buntung datang tak terkira. Betapa tidak, seorang perempuan beinisal WYY (27) kedapatan menjual obat-obatan yang justru dilarang. Bahkan WYY bukanlah seorang apoteker atau lulusan Farmasi.
Kelakuan WYY, warga Desa Haur Gading, Kecamatan Batara, memang tak patut dicontoh, demi mendapatkan uang, ia malah terjerat hukum memperdagangkan barang yang justri dilarang.
Malangnya nasib WYY bermula dari laporan warga yang curiga dengan transaksi obat-obatan. Setelah dilaporkan kepada polisi kemudian dilakukan penyeledikan, maka benar adanya.
WYY diamankan petugas Satreskrim Polsek Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST). Dengan barang bukti berupa 981 butir obat jenis Seledryl. Dalam bungkusan plastik klip berwarna bening.
Ditambah lagi 612 butir terpisah. Disertai beberapa barbuk lainnya 1 buah toples biru, 23 lembar klip kemasan, dan uang tunai berjumlah 110 ribu rupiah.