RANTAU, Poros Kalimantan – Upah Minimum Kabupaten (UKM) Tapin Tahun 2021 dirumuskan dewan pengupahan Tapin, namun instruksi dari kementerian Ketenagakerjaan meminta Dinas Ketenagakerjaan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dinas Ketenagakerjaan telah berhasil merumuskan UMK Tapin untuk yang pertama kalinya, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada bulan Januari hingga September 2020.
Perumusan itu juga melibatkan buruh, perusahan, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Dinas Tenaga Kerja, akademisi dan Dinas Perdagangan sebagai Dewan Pengupahan.
Dari hasil perumusan yang dilakukan dewan pengupahan Tapin, didapat nominal Rp 2.878.230 atau lebih besar Rp 872,230 dari sebelumnya.
“Pada tahun 2020 Upah Minimum Tapin mengikuti UMP Kalsel Rp 2.877. 448,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Hj Fauziah, Rabu, (2/12/2020),di ruangannya.