BARABAI, Poros Kalimantan – Pria berinisial JR (27) diringkus di Jalan Kartini, Kelurahan Barabai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Warga Desa Banua Rantau ini kedapatan membawa obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini terjadi, Rabu (27/9) sekira 21.30 Wita. Awalnya petugas melakukan giat patroli rutin. JR kala itu tengah santai di tepi jalan. Gerak-geriknya mencurigakan.
Benar saja, saat diperiksa kecurigaan itu berbuah terungkapnya tindak pidana psikotropika. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti.
“Usai digeledah, ditemukan 14 butir obat alprazolam, 1 lembar plastik klip warna bening, serta uang tunai sebesar Rp320 ribu,” ungkap Kabubsi PID Humas Polres HST, Aipda Muhammad Husaini, Kamis (28/9).
