BARABAI, Poros Kalimantan – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kamis (28/9).
Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda Muhammad Husaini mengungkap, pihaknya menyelidiki aduan masyarakat sekitar pukul 00.30 Wita.
“Pelaku berinisial MS (26) kedapatan menyimpan 20 obat terlarang diduga mengandung carisoprodol. Obat dibungkus dengan plastik klip warna bening,” ujarnya, Kamis (28/9) malam.
Saat digeledah di rumahnya, kembali ditemukan 10 obat tablet mengandung carisoprodol. Selanjutnya, pelaku diamankan di polres HST beserta barang bukti.