“Ada enam unsur pajak yang kami pungut pajak. Mulai dari parkir, reklame, air bawah tanah, PBB, restaurant dan hotel,” kata Syamsuri.
Sementara itu, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Dony Subardono menjelaskan, meski sektor pajak parkir dilakukan pengurangan, Dony meyakini pembayaran pajak Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru masih yang tertinggi di Banjarbaru
“Dari beberapa sektor pajak yang ada di Bandara, hanya satu sektor pajak yang dilakukan pengurangan, yaitu pajak parkir,” kata Dony.
Untuk jasa Cargo di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Dony mengakui jumlahnya besar. Namun, melalui itu juga pihak Badara masih belum bisa memberikan kontribusi yang signifikan kepada daerah.
“Mungkin kami hanya bisa membantu memberikan data, bahwa cargo di Bandara ini pada tahun 2023 lalu tercatat 26 juta kilogram,” ujarnya.
Diketahui, akibat penurunan pajak retribusi parkir di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarbaru kehilangan PAD melalui pajak parkir Bandara kurang lebih sebesar Rp 2 miliar lebih.
Ini berdasar pada penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara