Ichsan bilang, MK tak konsisten. Gugatan sebelumnya ditolak, tapi gugatan baru yang serupa malah diterima.
Menurutnya, jika ada gugatan dari hasil Pilkada 2020, seharusnya MK bersikap sama. Seperti diketahui, MK memutuskan menerima gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak cs.
“Pemenang Pilkada 2020 malah lebih dirugikan dari jabatan. Karena hanya menjabat 3,5 tahun. Jika diajukan gugatan harusnya MK mengabulkan,” tutupnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara