BANJARBARU, Poros Kalimantan – Setelah tiga tahun menjabat, Sahbirin Noor bakal mengakhiri jabatan sebagai Gubernur Kalsel, 31 Desember 2024 nanti. Apakah jabatan itu berpeluang diperpanjang?
Pengamat hukum tata negara di Universitas Lambung Mangkurat, Ichsan Anwary angkat bicara. Menurut dia, tak mustahil terjadi. Asal gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemenang Pilkada 2020, bisa mengajukan pengujian yudisial lagi. Apalagi berkaca gugatan sebelumnya berpeluang dikabulkan MK,” ujarnya.
Sebelumnya MK sendiri menolak gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tentang batas akhir jabatan pemenang pilkada 2020.
Saat itu MK berpandangan pemotongan jabatan dalam transisi penyeragaman tak melanggar konstitusi.