BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Lahan parkir hotel yang ada di Kota Banjarmasin rencananya bakal dikenakan pajak, terhitung sejak awal tahun 2023 mendatang.
Pemberlakuan pajak parkir pada hotel ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 serta Peraturan Daerah (Perda).
“Wajib pajak parkir hotel ini berlaku per tanggal 1 Januari 2023 mendatang,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak, Badan Pengelolan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, Jumat (23/9/2022).
Pajak yang akan dikenakan nanti berkisar 30 persen. Sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku.
Di samping itu, menurut Ashadi, pajak parkir hotel ini sangat berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di tahun 2022 ini saja lanjutnya, pihaknya sudah mengestimasi pajak parkir mencapai Rp7 miliar. Maka dari itu, jika parkir hotel dikenakan wajib pajak nantinya tentu akan mengalami peningkatan PAD hingga Rp3 miliar.
“Jadi kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara rutin, apabila sudah diberlakukan nanti,” tuturnya.
Adapun saat ini, pihaknya tengah gencar mensosialisasikan wajib pajak parkir kepada pengelola usaha perhotelan di Kota Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Banjarmasin, Budi Salim mengaku pihaknya keberatan dengan rencana wajib pajak parkir pada hotel.