Hari ini, sekira pukul 14.00 WIB, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK bersama kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan status DPO terhadap dirinya.
Sebab, ia telah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan penyidik bahwa ia akan hadir di KPK pada 28 Juli 2022.
“Hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah mengirim surat dan berkoordinasi sama tim penyidik kalau saya akan datang tanggal 28,” kata Maming kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.
Diketahui bahwa KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. “KPK memasukkan tersangka dalam DPO,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (26/7/2022
Menurut Ali, KPK mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri.
Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya. “Silakan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” ujarnya.
KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin, (25/7/2022), tetapi tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut. []
Sumber: tempoco
Editor: Ananda Perdana Anwar