JAKARTA, Poros Kalimantan – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ahmad Fahrurrozi atau yang disapa Gus Fahrur membenarkan bahwa saat ini, Mardani H Maming sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.
“Bukan diberhentikan tapi dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” ujar Gus Fahrur kepada sejumlah wartawan, Kamis, (28/7/2022).
Menurutnya, penonaktifan tersebut, bertujuan agar Mardani H Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. “Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” ujarnya.
Fahrurrozi mengatakan pihaknya berharap eks Bupati Tanah Bumbu itu mendapatkan perlamuan hak hukum yang baik. Sebab, katanya, hal tersebut murni kasus pribadi yang terjadi saat Mardani menjabat Bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU.
Dia menuturkan, status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu dan sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum.
“Kami berhati-hati karena sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau, maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya. Kami berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU,” ujar Gus Fahrur.
Dia mengatakan PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebelumnya, kasus ini di luar pengetahuan pihaknya.