SAMARINDA, Poros Kalimantan – Pemerintah akan melakukan pembatasan pergerakan masyarakat jelang libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Langkah ini diambil demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kaltim.
Salah satu upaya membatasi pergerakan masyarakat itu akan dilakukan dengan membentuk posko di pintu masuk masing-masing daerah.
“Mobilitas pergerakan masyarakat harus dibatasi,” kata Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Moh Jauhar Effendi saat memimpin rapat pembatasan kegiatan mudik dan pembentukan posko Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Jumat (8/5/2020). Rapat digelar di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim.
Pembatasan pergerakan masyarakat ini sangat penting, sebab tren kasus positif virus corona di Kaltim masih terus bertambah.
Jauhar mengatakan rapat ini sekaligus menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan, bahwa baik menjelang maupun pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah harus ada posko dalam upaya memperketat mobilitas pergerakan manusia antardaerah dari titik awal.
Jauhar memberi contoh. Warga dari Sangatta yang mau bepergian ke Balikpapan, sebaiknya mengurungkan niat keberangkatan mereka.
Pasalnya, setelah sampai di Balikpapan, mereka tidak akan diperbolehkan masuk Balikpapan.