JAKARTA, Poros Kalimantan – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hinffa 4 Juli 2022. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29 dan 30/2022.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah merelaksasi pembatasan pintu masuk untuk pelaku perjalanan internasional.
Dikatakan Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022), relaksasi tersebut juga termasuk untuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya di tahun 2022.
Untuk pintu masuk melalui jalur udara, Inmendagri tersebut diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, dalam Inmendagri kali ini juga diperinci untuk pintuk masuk pelaku perjalanan luar negeri melalui udara.
“Yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta,” ungkap Safrizal.
Untuk pintu masuk melalui jalur udara, Inmendagri tersebut diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan demikian, dalam Inmendagri kali ini juga diperinci untuk pintuk masuk pelaku perjalanan luar negeri melalui udara.
“Yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta,” ungkap Safrizal.