BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemko Banjarbaru mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Drafnya sudah disampaikan ke DPRD, Selasa (11/1/2022) sore.
Tiga raperda itu di antarannya; tentang pengelolaah keuangan daerah, lalu raperda perubahan perda Nomor 4 tahun 2013 tentang gedung, serta perda retrebusi persampahan.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, ketiga raperda ini dapat diproses sesuai mekanisme dan tahapannya untuk ditetapkan dan disahkan menjadi perda,” ucap Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengungkapkan. Pihaknya akan segera memproses dan membahas ke tingkat pansus.