Demikian juga dengan anak, kepercayaan pada diri sendiri dalam pertumbuhan jiwanya akan terganggu dan dapat menghambat proses perkembangan jiwa dan masa depannya.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan kewajiban bagi semua pihak termasuk negara untuk melindunginya.
“Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya merupakan bentuk kekejaman yang harus bersama kita hentikan,” tegasnya.
Melalui Rapat Tim Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kota Banjarbaru pada hari ini, tentunya dirinya berharap seluruh stakeholder Kota Banjarbaru dapat saling bersinergi memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar