“Setelah dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan tidak menggunakan knalpot brong, pemilik sepeda motor bisa mengambil kembali sepeda motornya,” ucap Kasi Humas Polsek Banjarbaru, Aipda Andreas mewakili Kapolseknya Kompol Shofiyah, Minggu (22/1) pagi.
Namun, pengambilan sepeda motor ini memiliki ketentuan yang berlaku. Yakni pengendara harus mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pada saat itu juga.
“Knalpot brong-nya tetap kita amankan di Polsek,” tandasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara