“Tugas kami sekarang sekadar melakukan perumusan batas atas dan bawah UMK. Yang kemudian akan disepakati oleh Dewan Pengupahan,” imbuhnya.
Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima, UKM tahun 2022 tidak akan jauh berbeda dari 2021. Yakni Rp2,8 juta.
“Kalau penurunan hampir tidak mungkin. Sedangkan kalau terjadi kenaikan juga pasti tidak terlalu besar. Kita tunggu saja nanti,” tutupnya.
Penulis: Sofyan
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur